Mengapa Dewasa Ini Diperlukan Guru dengan Kualifikasi Akademik Diploma IV atau Strata I, Berkompeten dan Profesional?

Bila pertanyaan ini diajukan, maka Pasal 8 Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lah jawabannya. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini sudah merupakan ketetapan dari pemerintah. Standarisasi yang harus dipenuhi oleh guru ini tak lain karena begitu pentingnya kedudukan guru, seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 undang-undang ini, bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlah mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

Penjelasan mengenai Kualifikasi, Kompetensi dan Professional dapat kita temukan dalam undang-undang ini. Pasal 9 undang-undang ini menyebutkan bahwa Kualifikasi Akademik yang dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program Sarjana atau Diploma Empat. PP No. 19 pasal 29 juga mewajibkan bahwa Pendidik di usia dini, SD / sederajat, SMP / sederajat dan SMA / sederajat harus memiliki Kualifikasi Akademik minimal Diploma IV atau Sarjana Strata I. Dengan memiliki latar belakang pendidikan Diploma IV atau Strata I ini, diharapkan para guru memiliki wawasan, kredibilitas dan kadar intelektualitas yang memadai untuk mendidik bangsa ini.

Sedangkan penjelasan mengenai Kompetensi guru dapat dilihat pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal ini menjelaskan bahwa Kompetensi Guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi. Kompetensi inilah yang minimal dimiliki oleh para guru untuk mendidik bangsa ini. Sementara Sertifikat Pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 11 Ayat 1 undang-undang ini.

Guru juga harus memiliki profesionalisme. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 dalam undang-undang ini, yang menyatakan bahwa Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Kata Profesional juga diterangkan dalam undang-undang ini melalui Pasal 1 Ayat 4 yang menjelaskan bahwa professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk itu guru diharapkan benar-benar mengabdikan seluruh kemampuannya secara professional untuk menjalankan tugas mulia: “mencerdaskan kehidupan bangsa”, tanpa harus memikirkan “penghasilan tambahan” diluar pekerjaan dan profesinya. (hd)