Sejak dulu profesi guru sangatlah dihormati di bumi Nusantara ini. Bahkan penhormatan itu diabadikan dalam sebuah lagu yang berjudul Hymne Guru, yang secara formal masuk dalam protokoler upacara bendera di setiap sekolah di negeri ini hingga saat ini. “Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.” Demikian petikan syair lagu itu yang menggambarkan pengakuan bangsa ini dalam menghormati kemuliaan sosok seorang guru.
Namun apakan penghormatan itu sebanding dengan suka duka petualangan hidup seorang guru? Apakah penghargaan setinggi itu secara materil dapat mensejahterakan kehidupan seorang guru? Ataukah itu semua hanya sekedar retorika belaka?
Sangat ironi bila guru yang sudah banyak menghasilkan “orang-orang besar” di negeri ini tetapi kurang mendapat perhatian dari berbagai kalangan, apalagi harus memikirkan kesejahteraannya. Profesi guru bahkan cenderung di pandang sebelah mata dan lebih ektrim lagi dianggap sebagai “profesi murah”, meski guru sudah sangat berjasa di negeri ini dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Para orang tua merasa lebih bangga bila anaknya menjadi seorang Perwira, Dokter, Artis atau profesi apa saja yang dianggap lebih bergensi ketimbang menjadi seorang guru, yang notabene mereka semua sebenarnya tak akan pernah ada tanpa guru.
Namun belakangan ini angin segar mulai berhembus. Kabar gembira untuk para guru telah tiba sejak dikeluarkannya Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bila undang-undang ini benar-benar diterapkan maka kesejahteraan guru tentu akan semakin membaik.
Dalam Pasal 14 Ayat 1 Butir a undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial. Hal ini layak diberikan, mengingat peran guru yang begitu besar dalam menjalankan tugas utamanya: mengajar dan mendidik bangsa ini. Namun tidak mudah bagi para guru untuk memperoleh hak seperti yang disebut dalam undang-undang ini. Sederet prosedur harus dilalui dulu, yakni seperti yang disebutkan dalam Pasal 8 undang-undang ini: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi. Hanya mereka yang melewati ketiga proses inilah yang bakal memperoleh hak tersebut
Ini tentu merupakan tantangan tersendiri bagi para guru saat ini. Sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut tak lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini. Untuk itu diperlukan tenaga guru yang benar-benar profesional yang diharapkan mampu mengangkat derajat bangsa ini melalui dunia pendidikan. Secara tidak langsung ini tentu akan mengangkat profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, tidak lagi dipandang sebelah mata. Guru tidak lagi harus memikirkan “periuk nasi”-nya dengan mengambil kerja sampingan di luar sekolahnya yang tentunya dapat mengganggu konsentrasi pengabdiannya.
Tak pelak lagi, mulai saat ini seluruh insan guru di negeri
ini mau tak mau harus termotifasi untuk mempersiapkan diri baik secara learning
by reading, learning by thinking maupun learning by doing, serta terus menggali
sumber-sumber informasi guna memperluas wawasannya agar bisa menjadi guru yang
profesional demi mejalankan tugas mulia: “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Semoga undang-undang yang telah di keluarkan ini benar-benar memiliki korelasi
yang positif dengan nasib para guru. (hd)